
DENPASAR, BALIPOST.com – Kurir narkoba bernama Moh. Alpin (25) asal Malang yang dibekuk di sebuah kamar rumah makan minang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Banjar Mumbul, Desa/Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (18/3).
JPU Catur Rianita Dharmawati, menyatakan bahwa terdakwa Moh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selain dituntut enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiair satu tahun penjara.
Dari uraian tuntutan JPU, kasus berawal saat polisi menerima informasi bahwa ada penjual atau pelaku tindak pidana narkotika yang biasa dipanggil dengan panggilan Udin, yang tinggal di dalam kamar rumah makan Minang Damai, di Jl. By Pass Ngurah Rai, Banjar Mumbul.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumah minang. Di dalam ponsel terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dengan orang yang akan membeli sabu-sabu.
Terdakwa yang ditangkap ternyata punya nama asli Moh. Alpin. Sedangkan Udin temannya. Dia kemudian diminta menunjukkan tempat menyembunyikan sabu. Terdakwa kooperatif menunjukkan dengan tangan kanannya di dalam almari pakaian yang tidak ada pintunya. Polisi menemukan 13 buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu, timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Setelah ditimbang, sabu itu seberat 14,12 gram netto. Terdakwa menyebut, barang itu titipan Udin (DPO). (Miasa/Balipost)