
DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mengoptimalkan retribusi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Berdasarkan informasi, setelah kurang lebih setahun penerapan Perda PWA sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024, yaitu sebanyak 6.333.360 orang wisatawan, baru 2.121.388 orang yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
“Untuk itu, setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. PWA merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster.
Ada 6 poin perubahan yang akan dilakukan. Pertama, penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kedua, penambahan substansi pengecualian PWA. Ketiga, penggunaan hasil pungutan bagi wisatawan asing selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan PWA.
Dijelaskan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
Keempat, yaitu penambahan substansi/materi muatan mengenai kerja sama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Kelima, penambahan substansi/materi muatan mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan PWA.
“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing,” ungkap Koster.
Perubahan keenam, yaitu penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
Dengan penambahan-penambahan ini, Koster berharap retribusi PWA dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga, peruntukan dari kebijakan PWA ini berkontribusi untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali ke depannya. (Winata/Balipost)