
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/3).
Menurut Budi, Ifan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal tiga bulan sejak diangkat. “Tiga bulan sejak pengangkatan,” kata Budi menekankan.
Sebelumnya, Ifan ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan bahwa penunjukan Ifan diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan. Terlebih, kata dia, Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberikan terobosan untuk PFN.
“Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN,” ujar Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3). (Kmb/Balipost)