Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan akan menghentikan dengan keras dan tegas berbagai pelanggaran, seperti villa tanpa izin, hingga sopir pariwisata Bali yang menggunakan plat non DK.

“Saya akan menghentikan dengan keras dan tegas berbagai pelanggaran villa tanpa izin, kendaraan yang beroperasi di Bali angkut wisatawan. Plat luar Bali harus pakai Plat Bali atau DK, supirnya harus KTP Indonesia alamat Bali,” tegas Koster seusai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028 dan Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025–2029, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/3).

Baca juga:  Hendak Nginap ke Lovina, Mobil Terguling di Jalan Desa Tigawasa

Koster mengungkapkan alasannya melakukan itu untuk memproteksi pelaku usaha dan para pekerja lokal Bali. Menurutnya, lahan pekerja masyarakat lokal Bali sudah diserbu dari berbagai daerah.

Hal ini menyebabkan masyarakat lokal semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, sebagai Kepala Daerah ia wajib hukumnya memproteksi masyarakat Bali. “Begitu juga wisatawan nakal akan kita tertibkan dijalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaos langgar rambu lalin, polisi dilawan ini sudah tidak benar, yang begini akan saya langsung deportasi. Kalau yang melanggar hukum diproses secara hukum agar tertib semua. Saya akan lakukan dengan tegas mulai minggu depan,” tandasnya.

Baca juga:  Soal Dana Pilkada, Dewan Buleleng Cari Pembanding ke Daerah Lain

Penindakan pada turis nakal ini, kata Koster sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas. “Sudah ada surat edaran akan disahkan dan diekspose Tanggal 21 Maret 2025, bagi yang tidak tertib akan ditindak lanjuti. Ditindak keras dan tegas,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN