Sejumlah Berkas Menjadi Barang Bukti Dibawa Kejati Bali. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Kadis DPMPTSP Buleleng, Made Kuta di Mall Pelayanan Publik pada Jumat siang (21/3). Sejumlah dokumen perijinan dari Puluhan pengembang perumahan subsidi inipun disita sebagai barang bukti.

Penggeledahan ini bagian dari upaya tindak lanjut terhadap perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan ke sejumlah pengembang perumahan subsidi itu yang melibatkan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Buleleng itu. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, yang mencakup dokumen PBG (Perizinan Bangunan Gedung), KKPR (Kartu Keterangan Pengembang Perumahan), serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Selain itu, pihak Kejati Bali juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga:  Over Stay, Warga Jepang Dideportasi

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus yang menjerat Made Kuta. Dalam penggeledahan Kejati berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara Kadis Perizinan yang diambil dari beberapa ruangan, termasuk ruangan staf.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan. Beberapa dokumen yang diamankan adalah arsip dinas perizinan seperti KKPR dan PBG. Kami juga menemukan dokumen terkait hal lain dan dua unit ponsel,” ungkapnya.

Baca juga:  Obama Akan Menginap di Ubud

Lebih lanjut, Jayalantara menambahkan korban pengembang kasus yang menjerat Kadis Kuta disebut cukup banyak. Ada dua asosiasi besar pengembang, yaitu Himpera dan Apersi, yang mencakup hampir 60 pengembang menjadi korbannya. Bahkan dalam kasus pemerasan dari puluhan pengembang ini, Kuta memperoleh keuntungan mencapai Rp. 2 Miliar.

“Korbannya banyak. Dari dua asosiasi, ya sekitar 60 pengembang menjadi korban. Berkas – berkas sudah kita amankan juga,” imbuhnya.

Baca juga:  Tak Cuma Tambah Puluhan Warga Terpapar, Zona Orange Ini Juga Catat Korban Jiwa COVID-19

Disinggung terkait Penetapan tersangka lainnya, Agung meminta awak media untuk menunggu hasil penyelidikan. ” Tersangka baru, mohon bersabar. Nanti diumumkan setelah penyidikan,”pungkasnya.

Sementara itu Informasi yang berhasil dihimpun, Tim Penyidik Kejati Bali juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU – TR Kabupaten Buleleng. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN