Arsip - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3).

Baca juga:  Bali Mayoritas Masih Zona Merah, Kabupaten Ini Geser ke Risiko Tinggi COVID-19

“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujar Asep menjelaskan kemungkinan bahasan pemeriksaan Donal atau Faris, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/3).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut.

“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” katanya mencontohkan.

Baca juga:  KPK: Ada 10 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tukin ESDM

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.

“Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3).

Baca juga:  Tinjau Stadion, Jokowi Sebut Banyak Faktor Sebabkan Tragedi Kanjuruhan

Adapun KPK menduga SYL membayar jasa Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *