vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum satpam asal Kalabahi, NTT, terdakwa Nurhasyim Bay Gaw (37), dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.

Majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (7/5) mengatakan, Nurhasyim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut  terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Angkat Bicara hingga Naik dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali

Mendengar putusan ini, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum ini langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa sendiri dibekuk petugas Polresta Denpasar saat melakukan penggerebekan di rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Sabtu, 4 November 2017 lalu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkusan sabu seberat 0,17 gram. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *