DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum satpam asal Kalabahi, NTT, terdakwa Nurhasyim Bay Gaw (37), dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.
Majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (7/5) mengatakan, Nurhasyim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Mendengar putusan ini, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum ini langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa sendiri dibekuk petugas Polresta Denpasar saat melakukan penggerebekan di rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Sabtu, 4 November 2017 lalu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkusan sabu seberat 0,17 gram. (miasa/balipost)