Terdakwa Jro Komang Swastika (Jro Jangol) menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana tuntutan dalam perkara narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, Senin (7/5) batal dibacakan. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Dewa Narapati di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, menyampaikan sepucuk surat dari dokter Lapas Kerobokan.

Setelah dibaca oleh majelis hakim, disampaikan bahwa Jro Jangol oleh dokter lapas disebut mengalami sakit diare akut. Sidang pun ditunda hingga Kamis depan.

Baca juga:  Perayaan Nataru, Bandara Ngurah Rai Antisipasi Lonjakan COVID-19 hingga Ancaman Teror Bom

Penundaan ternyata bukan untuk Jro Jangol semata. Namun saudara kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, yang sedianya menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis juga batal dilakukan.

Begitu sidang dibuka, majelis hakim mengaku belum siap dengan putusannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya, Wayan Kembar terdakwa kasus narkoba dituntut pidana selama sembilan tahun penjara. Selain itu, JPU Lovi juga menuntut Wayan Kembar dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, 81 Persen Disumbangkan Empat Zona Merah

JPU dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dewan Tabanan Kunjungi Pelaksanaan Porprov Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *