Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 11 tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu satu bulan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 11 tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu satu bulan. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali berulah, sementara dua lainnya adalah perempuan.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma mengungkapkan dari para tersangka total barang bukti yang diamankan sebanyak 337 paket sabu dengan berat bersih 128,96 gram dan tiga butir ekstasi seberat 0,78 gram.

Dua residivis yang kembali berulah yakni PBP alias BY (27) dan HDY (41) residivis kasus narkoba tahu! 2024. Polisi menangkap PBP di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, pada 1 Maret 2025. Dari tangan PBP, petugas menyita 13 paket sabu seberat 3,09 gram dan tiga butir ekstasi.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Biogas Nusa Penida Ditahan

Kasus lainnya melibatkan HDY (41), warga Badung, yang juga seorang residivis narkoba. Bersama pasangannya, KAS perempuan berusia 28, mereka ditangkap di pinggir jalan menuju Perumahan Puri Ganesa, Tabanan, pada 6 Maret 2025. Polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,54 gram di genggaman tangan HDY.

Dilanjutkan oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmwawan, dari dari delapan kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap, salah satu kasus yang mencolok adalah penangkapan GST NKS alias AN (45) dan SH alias IPL (25) dengan barang bukti terbanyak yakni 300 paket shabu dengan berat seluruhnya 120,16 gram netto. Hasil pengakuan tersangka khusus untuk tersangka dengan barang bukti terbanyak, barang tersebut baru dua kali didapat oleh tersangka yang diambilnya diwilayah pangkung tibah.

Baca juga:  KPK Telusuri Dugaan Penggunaan DID Tabanan Tak Sesuai Peruntukan

“Ini akan terus kami lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Berbagai cara digunakan para tersangka untuk menyembunyikan shabu. INS alias PR (52), misalnya, menyimpan sabu dalam potongan ranting bambu sebelum akhirnya tertangkap di Jalan Batukaru, Tabanan, pada 17 Februari 2025.

Sementara itu, IPAS alias CBL (40) menyimpan sabu di atas kasur kamar tidurnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Dikendalikan dari LP, Pengiriman 35.000 Pil Koplo Digagalkan

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas peredaran narkoba di Tabanan. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Chandra. (Puspwati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *