Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih merelokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di areal kawasan Pura Agung Besakih. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih merelokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di areal kawasan Pura Agung Besakih. Relokasi itu dilakukan guna memastikan kelancaran proses karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) dan kenyamanan para pemedek yang hendak melakukan persembahyangan ke pura terbesar di Pulau Dewata ini.

Sebelum dilakukan relokasi, badan pengelola, desa adat, dan desa dinas telah bertemu dan berdialog dengan semua pedagang untuk memberikan penjelasan terkait rencana tersebut.

Baca juga:  Aci Ngusaba di Nongan, Pemedek ke Besakih Diminta Cari Jalur Alternatif

Perbekel Desa Besakih, Wayan Benya mengatakan proses relokasi para pedagang sudah dilakukan dua hari yang lalu. “Para pedagang ini direlokasi ke tempat sebelumnya, di selatan pos polisi sesuai dengan nomor undian yang didapat,” ujarnya.

Benya mengatakan, saat dialog yang dilaksanakan, para pedagang berharap para pemedek bisa melewati tempat mereka berjualan. “Intinya mereka ingin agar pemedek bisa melewati tempat mereka berjualan, sehingga nantinya mereka dapat jualan,” katanya.

Baca juga:  Bakal Diluncurkan, Maskot dan "Jingle" Pilbup Karangasem 2020

Dia berharap, Gubernur Bali, Wayan Koster bisa meninjau kembali tempat berjualan yang sudah ada. Pasalnya, mereka kembali berjualan di areal pura karena sebelumnya jarang dapat berjualan. “Kalau pedagang dikasi tempat yang bagus, saya meyakini mereka tidak akan neko-neko dan tidak lagi berjualan areal pura,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN