
SINGARAJA, BALIPOST.com – Mendukung pelaksanaan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng akan memadamkan sebanyak 16.929 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) secara bertahap. Pemadaman ini dilakukan pada Sabtu (29/3) mendatang untuk menciptakan suasana kondusif selama perayaan Nyepi.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan AP dikonfirmasi Kamis (27/3) menjelaskan bahwa pemadaman tidak hanya mencakup PJU, tetapi juga lampu lalu lintas (APILL) dan warning light. Ia menegaskan bahwa proses pemadaman akan dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai jenis sistem penerangan.
“Kami lakukan pemadaman secara bertahap. Untuk PJU dengan line system akan mulai dimatikan setelah prosesi pengerupukan sekitar pukul 22.00 WITA hingga seluruh lampu padam. Lampu-lampu tersebut akan tetap padam hingga keesokan harinya,” jelas Gunawan.
Ia juga menambahkan pemadaman juga dilakukan pada PJU milik balai yang menggunakan tenaga surya. Rencananya, lampu yang menggunakan tenaga surya akan kami matikan melalui remote control.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa lampu yang menyala secara tidak terduga di malam hari.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya kami akan memutus aliran listrik secara manual serta mematikan baterai tenaga surya untuk memastikan seluruh penerangan benar-benar padam,” katanya.
Secara rinci, 16.929 titik penerangan yang akan dipadamkan di jalur utama Gilimanuk-Seririt. Selain itu ada pula 15 titik traffic light, 3 warning light. Bahkan lampu-lampu di jalur shortcut juga akan dimatikan, sehingga Kabupaten Buleleng diperkirakan akan berada dalam kondisi gelap gulita selama Nyepi.
Dishub Buleleng juga telah memulai pemadaman bertahap sejak H-3 atau H-2 Nyepi, yakni mulai 27 Maret. Pemadaman awal dilakukan di daerah pelosok yang tidak menggunakan line system, sementara untuk PJU dengan line system, para perangkat desa telah diberikan pemahaman mengenai tata cara pemadaman.
“Proses pemadaman akan dimulai dari wilayah terjauh menuju ke kota, dengan pemadaman di kawasan perkotaan dilakukan setelah prosesi pengerupukan,” tambahnya. (Nyoman Yudha/balipost)