Sejumlah napi Rutan Kelas IIB Negara mendapatkan remisi Hari raya Nyepi dan Idul Fitri akhir pekan lalu. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Negara mendapatkan remisi khusus terkait perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Dari total penerima, dua orang langsung dinyatakan bebas dan kembali ke keluarganya.

Sebanyak 65 narapidana memperoleh remisi Nyepi, sementara 60 lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta kepatuhan mereka terhadap program pembinaan di dalam rumah tahanan.

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan, pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berusaha memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi penyemangat agar mereka terus menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujar Lilik dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Baca juga:  Dipergoki Korban, Empat Perampok Gagal Beraksi

Ditambahkan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, rincian penerima remisi Nyepi terdiri dari 13 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 47 orang memperoleh remisi satu bulan, dan lima orang menerima pengurangan hukuman selama satu bulan 15 hari. Dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Sementara itu, dalam remisi Idul Fitri, 26 warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 28 orang mendapat satu bulan, dan lima orang menerima satu bulan 15 hari.

Baca juga:  Kisruh Rumah Pintar, Pengelola Mengaku Diintimidasi

Tulus juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Proses ini dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Salah satu warga binaan yang merayakan Nyepi, DPA, mengaku merasa mendapatkan kesempatan baru dalam hidupnya. Warga binaan ini mendapatkan remisi dan langsung bebas. “Nyepi adalah momen refleksi. Saya merasa terlahir kembali dan siap memulai hidup baru dengan lebih baik,” ujarnya.

Baca juga:  Peniadaan Mudik Lebaran, Operasional Kapal di Pelabuhan Gilimanuk Dikurangi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pengarahan secara daring menekankan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga upaya membangun kesadaran sosial bagi para narapidana. “Kami berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan memiliki kesempatan untuk hidup tanpa stigma negatif,” tutupnya. Dengan adanya program remisi ini, diharapkan para mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *