
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, mulai terusik dengan adanya kos-kosan dan rumah elit di wilayahnya. Sebab, keberadaan properti ini merugikan Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia lantaran menjadi pilihan menginap bagi Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu dampaknya, okupansi hotel turun di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta mengintruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Prasja (Satpol PP) Badung melakukan pengawasan terhadap seluruh jenis akomodasi yang ditempati wisatawan saat berlibur di Badung.
“Kami akan buat regulasi mengenai masalah ini, sehingga ada retribusi masuk ke pemerintah daerah dengan pengusaha asing yang membangun vila, tapi izinnya bukan vila,” ujarnya.
Menurutnya kos-kosan dan rumah mewah berkedok vila ini menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga wisatawan asing yang menempati dapat dikenakan retribusi. “Hal ini bukan pekerjaan rumah yang bisa dilakukan dengan cepat. kami akan lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Bali ini menilai keberadaan kos-kosan dan rumah mewah ini harus segera ditata agar tidak berpengaruh terhadap kualitas pariwisata Badung. “Kalau seperti ini terus, yakni banyak wisatawan asing datang ke Badung, tapi tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Hal ini harus dicarikan jalan keluarnya. Jadi kedepan Badung akan menuju quality tourism. Pintu gerbangnya di Badung dan semestinya pajak dari mereka itu bisa maksimal,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah tokoh pariwisata, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengeluhkan turunnya okupansi hotel di sejumlah wilayah di Badung bahkan Bali. Wisatawan asing cukup banyak yang datang, namun tidak berbanding lurus dengan hunian hotel.
Hal ini diduga karena maraknya pembangunan vila yang tidak berizin serta rumah kos untuk para wisatawan asing, sehingga hotel-hotel di Bali menjadi sepi peminat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung sendiri pernah mengungkap menemukan 226 vila yang berkedok rumah mewah hingga Juni 2024. Pendataan vila berkedok rumah mewah dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, mengingat praktik ini cukup marak di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)