Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri diminta memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Demikian permintaan dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (7/4).

Dia mengatakan bahwa kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

Baca juga:  Menkes: Vaksin HPV Diberikan Secara Gratis

Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.

Hal itu, kata dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.

“Jika dia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden,” kata ketua komisi yang membidangi sektor politik dan pemerintahan dalam negeri.

Baca juga:  ASEAN Didesak Hentikan Serangan Junta Militer ke Masyarakat Myanmar

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.

Terkecuali, kata dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.

Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.

Baca juga:  Pengusaha SPBU Diimbau Tera Ulang Pompa Tepat Waktu

“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” kata Bahtra.

Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky disebut liburan ke Jepang.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *