
DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Adat Berawa, terpidana I Ketut Riana, yang memilih tidak mengajukan upaya hukum banding setelah dihukum selama empat tahun penjara ternyata melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, memilih mengajukan upaya hukum kasasi.
Dikonfirmasi, Senin (7/4), Pasek Suardika membenarkan pihak Ketut Riana mengajukan upaya hukum kasasi.
Namun saat ditanya alasan kasasi, Pasek menyatakan selain karena adanya kehilafan hakim, juga ada vovum. Saat ditanya novum dimaksud, Pasek meminta nanti mengikuti saat sidang PK saja.
“Selain kehilafan hakim, juga ada novum. Nanti ya, pas sidang saja,” katanya singkat.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, Kamis (3/10) lalu membacakan putusan kasus OTT dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, terdakwa I Ketut Riana.
Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan pada investor, sehingga terdakwa Riana dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.
“Terdakwa Ketut Riana terbukti melakukan pidana korupsi secara berlanjut,” ucap hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hakim juga menilai berdasarkan bukti digital forensik, bahwa unsur paksaan meminta duit dari investor telah terbukti atau terpenuhi. Terdakwa Ketut Riana berkali-kali dan secara berulang-ulang menanyakan soal uang Rp 10 miliar pada saksi Andianto Nahak.
Dan permintaan itu tidak pernah disampaikan oleh terdakwa dalam peruman adat. Namun dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui prajuru adat, dan perbuatan tersebut dinilai dapat mencoreng citra bendesa adat. (Miasa/balipost)