
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga kanorayang sudah sepekan berada di SKB sebagai pengungsi. Puluhan warga dari Banjar Sental Kangin itu merasa sudah tidak betah dan ingin sekali pulang. Namun, keinginan untuk pulang belum bisa direalisasikan, karena pemerintah daerah masih merumuskan penyelesaian terbaik dari persoalan ini.
Awalnya, jumlah pengungsi mencapai 28 orang. Namun tiga di antaranya telah kembali ke aktivitas semula berkuliah. Sementara sisanya masih menunggu kejelasan, kapan mereka bisa kembali ke kampung halaman mereka di Nusa Penida, maupun keluar dari SKB dan tinggal di Kota Denpasar.
“Anak-anak sudah harus kembali sekolah, kami juga ingin kembali menjalani kehidupan seperti biasa. Kami hanya bisa menunggu,” ujar salah satu pengungsi di SKB.
Keinginan warga di SKB ini pun direspons pemerintah daerah. Sehingga Bupati Klungkung Made Satria bersama staf sempat turun ke SKB bertemu dengan warga pengungsi, Minggu (6/4).
Salah satu pengungsi Wayan Widi, Senin (7/4), membenarkan perihal pertemuan dengan Bupati Made Satria. Dalam pertemuan itu, dikatakan ada draf pernyataan yang disodorkan pihak pemerintah daerah. Namun, ada point dalam draf pernyataan itu yang belum ada titik temu.
“Kami kan perlu ada kepastian, kapan kami bisa pulang ke rumah sendiri, rumah yang kami bangun diatas tanah milik sendiri. Ini yang akan kami bicarakan lagi dengan Bapak Bupati,” kata Widi.
Draf pernyataan yang difasilitasi oleh Pemkab itu berisi 5 point, diantaranya pengungsi dan keluarga meninggalkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan mulai Hari Minggu 6 April 2025 atas permintaan/keinginan sendiri. Poin ini dapat diterima. Namun, point dua, untuk sementara waktu pengungsi bersedia/sanggup tidak kembali ke rumah yang berlokasi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kecuali keadaan yang mendesak dengan pengawalan dari aparat keamanan dan diketahui Desa Adat Ped.
Point kedua itulah yang sementara belum diterima pihak pengungsi, karena versi pengungsi tidak ada kepastian kapan mereka boleh pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, puluhan warga yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang asal Banjar Sental Kangin, Ped, Nusa Penida, diungsikan ke SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Banjarangkan, Klungkung, sejak Senin (31/3). Mereka terpaksa diungsikan ke tempat yang lebih representatif karena di Kantor Camat Nusa Penida, tidak ada fasilitas yang memadai. (Bagiarta/Balipost)