Pelaku penyelundupan penyu diamankan setelah sempat kabur di Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku penyelundupan satwa dilindungi penyu di Gilimanuk yang sebelumnya sempat kabur. Tersangka IAP (45) warga Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk.

Kasus penyelundupan Penyu ini sebelumnya diungkap di pesisir Teluk Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Sabtu (15/3) dinihari. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan intensif oleh petugas.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (9/4), mengatakan, pelaku yang sempat kabur diamankan petugas pada Minggu (23/3) lalu di Lingkungan Arum Barat, Gilimanuk.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (14/3), sekitar pukul 19.00 WITA, saat Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana menerima informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di pesisir pantai Teluk Gilimanuk.

Baca juga:  Ribuan Kilogram Ikan Lemuru Diamankan di Pintu Masuk Bali

“Tim langsung melakukan penyisiran yang dipimpin Kasat Polairud. Hingga akhirnya pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 01.30 WITA, anggota kami melihat seorang pria mengendarai sepeda motor warna hitam menarik gerobak kayu berisi penyu hidup,” jelas AKBP Endang.

Pria tersebut kemudian melarikan diri setelah menyadari dirinya dibuntuti petugas, dan meninggalkan sepeda motor serta gerobak di Gang IV, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk.

Saat diperiksa, ditemukan tiga ekor penyu hidup di dalam gerobak tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WITA, dua anggota Sat Polairud yang turut dalam penyelidikan, Bripka Kadek Sudia dan Briptu Alif Busrni, kembali menemukan dua ekor penyu hidup lainnya yang ditinggalkan di pinggir pantai.

Baca juga:  Ajukan Memori Banding Kasus Jerinx, Jaksa Sebut Ada Alasan Gunakan Upaya Hukum Ini

Total ada lima ekor penyu hidup yang diamankan dan telah dilepasliarkan beberapa waktu di Pantai Perancak. Selain itu petugas juga mengamankan dua kantong plastik merah berisi daging penyu yang disimpan di kulkas, serta kelengkapan untuk pengangkutan penyu di antaranya perahu fiber, sepeda motor dan gerobak.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku utama inisial IAP,” terang Kapolres didampingi Kasat Polair, AKP I Putu Suparta.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia melakukan aksi penyelundupan ini bersama dua orang lainnya yang saat ini masih kami dalami, masing-masing berinisial DI dan T alias Botok,” tambah AKBP Endang.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Bobol Kantor SDN 2 Panji Anom

Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan satwa langka. Jangan menangkap, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan ilegal,” tutupnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN