
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah warga negara asal Rusia dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Badung, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau kasus prostitusi. WNA itu sebelumnya diintai di hotel lalu mucikarinya digerebek di vila.
Menurut Kajari Badung, Sutrisno Margi Utoma didampingi Kasiintel Gde Ancana, kasus ini melibatkan WNA berinisial AK dan MT. Tahap II dilakukan pada Rabu (9/4).
Keduanya digiring petugas Polres Badung atas dugaan prostitusi. Tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kajari menjelaskan, dibekuknya tersangka karena polisi memperoleh informasi adanya prostitusi di sebuah website. Berdasarakan informasi tersebut tim opsnal dan penyidik PPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung, melakukan lidik, khususnya di kalangan komunitas WNA Rusia.
Dan polisi mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi seorang warga negara Rusia di salah satu hotel. Polisi mengintai dan melakukan pemantauan di seputaran hotel itu dan mengamankan dua orang, yaitu AK dan EE.
Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan sebuah vila di Kuta Utara dan mengamankan AK dan MT. Setelah itu tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami menerima tahap yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 hari kedepam terhitung tanggal 9 April 2025 sampai dengan 29 April 2025 terhadap tersangka AK dan MT bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan,” ujar petugas Kejari Badung. (Miasa/balipost)