
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, yang diketuai Theodora Usfunan, memperberat hukuman pengedar narkoba terdakwa Ardian Bagus Saputra (37) asal Banyuwangi.
Saat sidang, Kamis (10/4), terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh JPU Catur Rianita Dharmawati, hukuman diperberat.
Hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider setahun kurungan. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Lukman langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Catur Rianita menuntut terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh proyek itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa beralamat di sebuah kos di Jalan Sekar Sari, Kesiman Kertalangu tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diuraikan, Ardian Bagus Saputra pada Sabtu 12 Oktober 2024, dibekuk di rumah kosnya oleh Tim Opsnal Polresta Denpasar.
Terdakwa diperiksa, dan digeledah lalu ditemukan barang bukti berupa kardus dan tas jinjing di bawah westafel yang ada di dalam kamar kosnya.
Setelah diperiksa, itu berisi 24 paket shabu, dan di dalam tas kresek isi plastik klip berisi 730 ekstasi. Polisi juga menemukan 45 butir mefedron, timbangan elektrik, bong dan barang bukti lainnya.
Terdakwa memperoleh shabu, dan ekstansi tersebut dari seseorang yang dipanggil Bos Agus yang keberadaannya tidak diketahui untuk di pecah menjadi paket-paketan kecil lalu diedarkan dengan cara menempel sesuai dengan instruksi/ perintah dari Bos Agus.
Rata-rata sekali jalan terdakwa menempel 30 paket dalam satu titik alamat tempelan dan terdakwa sudah pernah diberikan kasbon sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk operasional dalam melakukan pekerjaannya tersebut. (Miasa/Balipost)