
JAKARTA, BALIPOST.com – Seorang sopir ojek online (ojol) diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.
“Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (objek teror), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/4).
Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan. Hasilnya, penyidik mengetahui adanya pengiriman objek teror yang secara terputus.
“Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya.
Terkait asal objek teror tersebut, Brigjen Pol. Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. “Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi. Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran. Namun, usai arus balik Lebaran berakhir, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.
“Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Kmb/Balipost)