Kapolres Buleleng AKBP Suratno S.IK (kanan) memebrikan keterangan pers penangkapan penyalahgunaan ganja Jumat (11/5). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kadek Widiarsana alias Klempong, warga Desa Ambengan Kecamatan Sukasada ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 8,15 gram. Tersangka ditangkap Senin (7/5) lalu sekitar pukul 18.00 wita.

Saat itu, polisi mendapatkan laporan bahwa di rumah tersangka diduga sering terjadi pesta narkoba. Polisi membuntuti tersangka hingga di Jalan Leli Singaraja. Di sana, polisi memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan plastik yang didalamnya berisi daun ganja kering seberat 8,15 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan satu plastik yang berisi tembakau, tiga bungkus kertas linting, dan barang bukti lainnya. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Dosen STP

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Jumat (11/5) mengatakan, penyalahgunaan ganja termasuk jarang di Buleleng, karena, peredarannya belum seperti sabu. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap segala jenis bentuk peredaran narkoba. Terlebih lagi, peredaran ganja kering ini mirip dengan jual beli sabu yakni dengan sistem tempel.

“Kalau ganja memang jarang dan mungkin penangkapan ini yang pertama. Tapi papaun itu, penyalahgunaan narkotika menjadi atensi kami untuk terus memberantas baik sekedar pemakai atau pengedarnya akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Baca juga:  Tegur Sejumlah Pria Geber Gas Motor, Warga Asal Jember Dikeroyok

Selain mengamankan penyalahgunaan ganja, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka yang telah ditangkap masing masing I Putu Wartawan alias Aplik asal Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.

Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Gede Pasek Resia alias Doglag warga Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, Serta Nyoman Sukranata warga Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu masing masing 34 paket seberat 0,06 gram dan 3 paket seberat 0,08 gram. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Komisi I DPRD Bali Tinjau Tanah Pemprov di Bali Hyatt

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *