Rapat kerja Pansus DPRD Jembrana terkait permohonan pelepasan tanah HPL Gilimanuk, Senin (14/4). (𝐁𝐏/𝐎𝐥𝐨)

NEGARA, BALIPOST. com – Panitia Khusus (pansus) DPRD Jembrana terkait tanah Gilimanuk, Senin (14/4), menggelar rapat kerja menghadirkan Sekda Jembrana, OPD terkait, dan perwakilan masyarakat Gilimanuk. Pansus tanah HPL Gilimanuk ini merupakan yang ketiga kalinya dalam lima tahun terakhir ini, dan saat ini fokus terkait permohonan Bupati Jembrana untuk melepaskan tanah Gilimanuk yang masih menjadi aset Pemkab Jembrana. Dimana saat ini, keputusan untuk pembebasan itu ada di tangan DPRD Jembrana.

Ketua Pansus, I Ketut Suastika mengatakan, pansus terkait tanah HPL Gilimanuk yang merupakan aset Pemkab Jembrana ini berbeda dengan pansus sebelumnya dimana objeknya juga sama. “Pansus ini kita bentuk untuk menggali dan meminta tanggapan, atas permohonan Bupati Jembrana ke DPRD untuk membebaskan tanah yang ditempati masyarakat ini,” katanya.

Baca juga:  Tindaklanjut Program TOSS, Edukasi dan Pengenalan ke Desa Terus Digenjot

Berbeda dengan pansus sebelumnya yang telah mengeluarkan rekomendasi bahwa tanah HPL Gilimanuk memungkinkan dijadikan SHM (hak milik). Dengan adanya permohonan pelepasan tanah dari Bupati Jembrana, maka saat ini bola ada di DPRD Jembrana. Sesuai aturan, pelepasan aset dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar, harus melalui persetujuan dari DPRD. Pansus ini nantinya akan menggali dan membahas lebih lanjut terkait dampak ekonomi, sosial maupun politis. Mengingat saat ini tanah yang ditempati warga ini merupakan aset Pemerintah Daerah dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan aturan turunannya, Perbup (Peraturan Bupati).

Sejumlah anggota pansus dari fraksi PDIP dalam forum tersebut, menyatakan sepakat dengan masyarakat Gilimanuk karena sudah menjadi perjuangan sejak lama dan mereka merupakan bagian dari masyarakat Jembrana. “Secara pribadi saya sangat setuju, terlebih dari hasil rekomendasi pansus sebelumnya memungkinkan untuk menjadi SHM,” ujar I Dewa Komang Wiratnadi.

Baca juga:  Disdik Bali Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Bagi Pengungsi

Sementara itu,  beberapa anggota DPRD juga meminta agar kajian untuk nantinya persetujuan atas permohonan ini dibahas dengan seksama. Baik itu terkait dampak hukum, dampak manfaat baik pemerintah maupun masyarakat, agar tidak bermasalah di kemudian hari. Mana saja yang dimohonkan agar secara detail, dan jangan sampai disalahgunakan.

Ketua Pansus, I Ketut Suastika mengatakan, dari hasil pansus sebelumnya, juga telah dilakukan pendataan dan penelusuran HGB yang dimohonkan oleh masyarakat menjadi SHM. Dari total luas 88 hektar, luas kaplingan yang digunakan warga bervariasi antara 1 are hingga 4,5 are. Dengan total yang menempati hingga 2000 KK. Suastika juga menambahkan mengenai pendapatan asli daerah (PAD), juga telah digodok agar nantinya dapat meningkat. Saat ini per bulan dari sewa oleh sekitar ribuan warga yang tinggal itu, Pemkab hanya mendapatkan Rp 15 juta per bulan. “Nanti tentunya kita akan bahas di pansus pada forum selanjutnya,” ujar Suastika.

Baca juga:  Sosialisasi di Tabanan, Perubahan Nama LPD Ditolak

Sebelumnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wabup Patriana Krisna memenuhi komitmen memperjuangkan pelepasan tanah Gilimanuk dari HPL ke SHM, dengan menandatangani surat permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana. Selain disaksikan tokoh masyarakat Gilimanuk, Gubernur Bali, Wayan Koster juga turut menyaksikan di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali awal Maret lalu. (𝐒urya 𝐃𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚/𝐁𝐚𝐥𝐢𝐩𝐨𝐬𝐭)

 

 

BAGIKAN