Penyidik pidsus menerima barang bukti Rp 1 miliar saat diterima dari kuasa hukum tersangka Made Kuta. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pemeriksaan saksi terus digenjot dalam kasus pemerasan dan korupsi dugaan pengurusan ijin perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.

Teranyar, pihak penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (14/4), menerima titipan uang Rp 1 miliar dari tersangka I Made Kuta, yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Buleleng. Selain itu juga ditemukan di rekening penampungan lainnya sebesar Rp 4,2 juta yang juga langsung disita penyidik.

Menurut Kasipenkum, Putu Agus Eka Sabana, didampingi tim penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (14/4), pihaknya menerima sekaligus melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK (Made Kuta) melalui keluarganya dan tim panasihat hukumnya Yande Putrawan dkk.

Baca juga:  Belasan Tower Tanpa Ijin, Bupati Panggil OPD Terkait

Dikatakan, dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Untuk selanjutnya, dana Rp 1 miliar tersebut dihitung dengan menggunakan mesin penghitung uang dengan melibatkan pegawai dari Bank BRI. Dana itu akan dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Bali di bank tersebut.

“Perlu saya sampaikan, hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang. Tersangka juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga:  Porprov ke-XIII Ditutup, Badung Juara Umum dengan 137 Emas

Dalam kasus ini, tersangka I Made Kuta disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, sebagaimana disampaikan Kajati Bali, Ketut Sumedana, belum lama ini, Eka Sabana didampingi tim penyidik mengaku hingga saat ini terus mengembangkan perkara tersebut.

Baca juga:  Pemborong Ancam Telpon Bupati, Nyali Satpol PP Langsung Ciut

“Tim penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali  terus memperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini. Sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” jelasnya.

Sumedana belum lama ini menegaskan pihaknya terus menggenjot kasus ini, termasuk memeriksa 61 orang developer. Bahkan dia menarget dalam kasus rumah subsidi yang sejatinya untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini, setidaknya ada lima orang tersangka. Pihaknya mengaku sudah tidak beban mengungkap kasus korupsi, apalagi hajatan pilkada sudah selesai. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *