Gubernur Wayan Koster bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dan pihak kepolisian menggelar jumpa pers, Senin (14/4). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MM, yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, akhirnya dideportasi, Senin (14/4).

Walau telah membuat kegaduhan karena pengaruh narkoba jenis kokain, MM tidak diajukan ke proses hukum persidangan. Melainkan dideportasi oleh petugas imigrasi. Langkah deportasi itu diapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam keterangan pers, Senin (14/4), Gubernur, Wayan Koster, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.

Baca juga:  Distribusikan Kartu Pengungsi, Gubernur Minta Kades Isi Dengan Akurat

Dijelaskan, selain melanggar UU Keimigrasian, MM juga telah melanggar Pergub Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

“Selain pendeportasian, kami juga mendukung upaya penangkalan MM dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Saat ini, tepatnya selama tiga bulan di tahun 2025 (Januari hingga 31 Maret), sudah ada 128 WNA yang dideportasi. Mereka dominan dari Rusia lalu Amerika Serikat dan Australia. Sisanya dari negara lain.

Baca juga:  Seminggu Bali Tanpa Karantina Berlaku, Hotel Mulai Terima "Booking"

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan apa yang telah dilakukan MM karena telah menciptakan rasa yang tidak aman bagi masyarakat. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi orang asing yang membuat keonaran. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum. Kami mendukung penuh polisi dan imigrasi yang telah bertindak cepat menghadapi kasus ini,” ucap Gubernur Koster.

Dengan adanya langkah deportasi, Gubernur menilai ini adalah momentum pertama bagi dirinya untuk melakukan tindakan tegas terhadap orang asing. “Ini pelajaran sekaligus bagi orang asing, agar patuh dan menghormati hukum dan budaya Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Merpati Bali Siap Berlaga di Liga Srikandi

Ia menyebut pariwisata Bali jangan dirusak oleh pelaku yang tak sepantasnya. “Tidak ada ampun, dan tindak tegas orang asing seperti ini,” jelasnya.

Sementara Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, menjelaskan bahwa MM mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN