
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pihak Desa Adat Besakih akan melanjutkan kasus hukum terkait pemukulan seorang pecalang saat melakukan ayahan, I Nengah Wartawan oleh oknum pemedek saat karya IBTK di Pura Agung Besakih.
Selain itu, pihak desa Adat Besakih juga akan melaksanakan upacara pemrayascita atau pembersihan di tempat kejadian pemukulan. Keputusan tersebut setelah melaksanakan paruman Agung, pada Senin (14/4) malam.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Selasa (15/4) mengungkapkan, kalau pihaknya telah melaksanakan paruman agung kemarin.
Dalam paruman tersebut menghadirkan, pemangku Pura Agung Besakih, Bendesa aliran kecamatan Rendang, keluhan dan prajuru Desa Adat Besakih, Sabha desa, kerta desa adat Besakih, kelian dan prajuru pemaksaan se-Desa Adat Besakih, Perbekel Besakih, Klian Banjar se-Desa Adat Besakih, pengurus dan anggota pecalang Desa Adat Besakih, Bhabinkamtibmas Desa Besakih, Babinsa Desa Besakih, dan tokoh Desa Adat Besakih.
“Jadi, terkait aksi pemukulan terhadap salah satu pecalang Desa Adat Besakih, yang dilakukan oleh oknum pemedek dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku,” ucap Widiartha.
Widiartha mengatakan, selain melanjutkan kejadian tersebut secara hukum, pihak Desa Adat Besakih akan melaksanakan upacara prayascita atau pembersihan tempat kejadian dengan upakara, pecaruan manca sata dilengkapi dengan rangkaian piuning di kahyangan tiga dan prajapati, dan Pura Penataran Agung Besakih mengingat Ida Bhatara Turun Kabeh masih nyejer di Pesamuan Agung.
Pembersihan di areal kejadian juga disertai dengan upakara, sesayut, pemiak kala, semoga kala, jaga satru, sapuh awu, kala simpang, penundung kala, pengulap, pengambilan. “Upacara pemrayascita akan dilaksanakan pada hari Selasa 15 April 2025,” katanya.
Menurut Widiartha, pihak Desa Adat beserta seluruh komponen jajaran pemerintahan Desa Adat Besakih siap mengawal proses hukum terhadap kasus ini sampai selesai. Desa adat Besakih akan menegakkan awing-awing terhadap kasus ini. “Hasil paruman ini akan disampaikan kepada pihak terkait guna transparansi dan penegakan hukum terhadap kasus ini,” imbuh Widiartha. (Eka Parananda/balipost)