Yusuf Wicaksono H. (BP/Istimewa)

Oleh Yusuf Wicaksono H

Era digital sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Dari belanja online, transaksi perbankan, hingga bersosialisasi di media sosial, semuanya serba digital. Tapi, di balik kemudahan itu, ada banyak tantangan yang sering kita abaikan.

Mulai dari penipuan online, bocornya data pribadi, sampai hoaks yang merajalela. Di sinilah pentingnya literasi digital dan pelindungan konsumen. Dua hal yang harus menjadi perhatian utama agar kita bisa menikmati kemajuan teknologi tanpa harus jadi korban.

Apa yang dimaksud dengan literasi digital? Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, literasi digital diukur dari empat komponen utama; pertama Kompetensi Digital yaitu kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi, kedua Etika Digital yaitu perilaku dalam menggunakan teknologi digital, termasuk menghormati hak-hak digital orang lain, ketiga Keamanan Digital yaitu kemampuan melindungi diri dari risiko di dunia digital, seperti penipuan siber dan penyalahgunaan teknologi, dan keempat Budaya Digital yaitu memanfaatkan teknologi untuk memperkuat nilai-nilai kebudayaan dan identitas bangsa.

Dengan kata lain, literasi digital bukan sekedar kemampuan menggunakan perangkat digital, tetapi juga meliputi pemahaman yang kritis dan bertanggungjawab terhadap informasi serta keamanan dalam berinternet.

Baca juga:  Perlindungan Konsumen Penting di Era Ekonomi Digital

Sayangnya, masih banyak orang yang belum memiliki kemampuan ini. Banyak masyarakat yang masih belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan teknologi digital, sehingga rentan terhadap berbagai modus penipuan, pencurian data, dan penyalahgunaan informasi pribadi. Kasus kejahatan siber seperti skimming, phising, hingga social engineering semakin marak terjadi, di mana pelaku memanfaatkan rendahnya pemahaman konsumen terhadap keamanan digital. Oleh karena itu, selain literasi digital, pelindungan konsumen menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital.

Pelindungan konsumen di era digital menjadi hal yang krusial. Bisa dibayangkan, saat kita berbelanja online, tetapi barang yang dikirim tidak sesuai deskripsi. Atau lebih parah lagi, data pribadi kita bocor dan disalahgunakan. Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan keamanan transaksi digital. Beberapa strategi utama yang telah dilakukan BI dalam pelindungan konsumen antara lain; (1) Penguatan Aturan Pelindungan Konsumen, (2) Penerapan Standar Keamanan Transaksi Digital,(3) Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat,(4) Penguatan Mekanisme Pengaduan Konsumen.

Baca juga:  Sidak, Sejumlah Toko Masih Jual Produk Kedaluarsa

Sebagai upaya meningkatkan keberdayaan masyarakat, Pelindungan Konsumen Bank Indonesia menggunakan tagline PEKA yang merupakan kependekan dari “PEduli, Kenali, dan Adukan”. Masyarakat harus peduli dan paham akan risiko manfaat dan keamanan produk dan jasa keuangan. Selanjutnya masyarakat harus kenali penyelenggara produk dan jasa keuangan, serta bertransaksi melalui saluran resmi penyelenggara. Yang terakhir jika masyarakat mengalami permasalahan, adukan atau laporkan permasalahan ke penyelenggara dan ke Bank Indonesia.

Dari uraian diatas dapat ditarik benang merahnya yaitu bahwa era globalisasi dan digitalisasi yang terjadi saat ini tidak bisa kita hindari lagi, dan ada dua hal penting yang harus dimiliki dan ditingkatkan yaitu literasi digital dan pelindungan konsumen. Kedua hal tersebut ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan satu sama lain agar masyarakat mampu memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan sekaligus menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.

Edukasi dan sosialisasi literasi digital harus digencarkan. Pemerintah, swasta, dan komunitas harus kerja sama untuk meningkatkan literasi digital. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat juga penting.

Baca juga:  Bali-Bhuwana Waskita ISI Denpasar, Melankolia Global dan Literasi Digital Masa Pandemi

Pemerintah harus tegas dalam membuat dan menegakkan regulasi, perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas platform dan produk/jasanya, dan masyarakat harus proaktif dalam meningkatkan pemahaman tentang teknologi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman buat semua orang.

Pada akhirnya perlu kita sadari bersama bahwa era digital ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, memberikan kemudahan dan peluang yang tidak terbatas. Tapi di sisi lain, memiliki risiko yang tidak bisa dianggap enteng.

Dengan literasi digital yang baik dan sistem pelindungan konsumen yang kuat, kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi secara optimal tanpa harus khawatir akan risiko yang mengintai. Jadi, yuk, mulai sekarang kita lebih peduli dengan literasi digital dan pelindungan konsumen. Agar kita tidak hanya jadi penonton, tapi juga jadi pemain yang cerdas di era digital ini.

Penulis, Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali

BAGIKAN