
MANGUPURA, BALIPOST.com – Program penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian di Kabupaten Badung yang resmi diluncurkan 1 April 2025, masih minim realisasi. Hingga saat ini, baru satu dari delapan akta kematian yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang telah cair insentifnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, AA Ngurah Arimbawa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (14/4). Ia menyebutkan, meski delapan akta kematian telah memenuhi syarat, hanya satu permohonan yang telah mengajukan dan menerima insentif. Sisanya, sebanyak tujuh akta belum diajukan oleh keluarga atau ahli waris.
“Permohonan akta kematian yang sudah terbit dari tanggal 1 April hingga 11 April ada delapan yang sesuai ketentuan perbup. Tapi yang sudah mengajukan dan cair baru satu. Tujuh lainnya belum mengajukan surat permohonan,” jelas Arimbawa.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme program yang menggantikan santunan kematian sebelumnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada para Perbekel, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) melalui pertemuan daring. “Antusias masyarakat sebenarnya tinggi, banyak yang bertanya-tanya soal program ini. Jadi besok (hari ini-red) kami akan adakan sosialisasi lewat Zoom bersama perangkat desa,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang kemungkinan program ini berlaku surut, Arimbawa menegaskan bahwa tidak ada kebijakan retrospektif. Program hanya berlaku bagi akta kematian yang diproses setelah perbup disahkan pada 1 April 2025. “Program ini tidak berlaku surut. Hanya untuk akta kematian yang diajukan sejak tanggal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya memberikan penghargaan finansial, tetapi juga merupakan upaya edukatif membangun budaya tertib administrasi di masyarakat.
Dalam skemanya, pelaporan akta kematian yang dilakukan dalam waktu 1-7 hari kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta, 8-15 hari kerja sebesar Rp7,5 juta, dan 16-30 hari kerja sebesar Rp5 juta. Seluruh dana insentif disalurkan secara non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Agar bisa mengikuti program ini, warga Badung harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, kartu keluarga dan KTP terbaru, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), dan rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu. (Parwata/balipost)