Kericuhan terjadi saat event tarung bebas di GOR Binaraga Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/4) malam. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan terkait kasus tarung bebas ilegal di wilayah Dalung, penyidik Polsek Kuta Utara menetapkan satu tersangka. Namun identitas tersangka tersebut masih dirahasiakan dan informasi merupakan panitia penyelenggara.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun Ipda Sukarma mengaku belum dapat laporan lengkapnya.

“Menurut Kapolsek Kuta Utara kasus ini masuk kategori Tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya, Selasa (15/4).

Baca juga:  Turis Kanada Jadi Korban Begal Motor

Sukarma mengatakan pihaknya masih konfirmasi ke Polsek Kuta Utara terkait penanganan kasus ini. “Sidang Tipiringnya belum, mungkin tunggu waktunya saja,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi saat event tarung bebas di GOR Binaraga Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/4) malam. Kegiatan tersebut tidak ada izin (ilegal) dari pihak terkait sehingga nihil pengamanan dari aparat kepolisian dan instansi terkait.

Polsek Kuta Utara langsung memanggil pantai tarung bebas di GOR Binaraga Dalung, Kuta Utara, Badung. Polisi tetap memproses kasus ini, meskipun pihak panitia sudah minta maaf. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sebabkan Banjir, Warga Buang Sampah di Sungai akan Ditipiring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *