
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Desa Pakraman Intaran, dengan terdakwa mantan Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, I Wayan Mudana, Selasa (15/4), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Catur Rianita Dharmawati dkk., menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana, Prof. Gede Made Swardana, dan ahli dari akuntan publik, Tony.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, ahli akuntan publik yang melakukan investigasi mengaku bahwa ada uang LPD yang ada di rekening koran di salah gunakan oleh terdakwa.
Hasil audit, ditemukan adanya kerugian Rp 1,6 miliar di LPD Desa Pakraman Intaran. Penyimpangan itu dilakukan diduga oleh terdakwa yang saat itu menjabat Ketua LPD untuk kepentingan pribadinya. Selain itu juga ditemukan adanya anggunan yang diambil alih.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus I Wayan Mudana, Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negera Cq LPD Desa Pakraman Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500., yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Wayan Mudana.
Rinciannya, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No. 00059/KMK-00/03/2014, sebesar Rp. 1.341.592.500 dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No 00081/KMK-00/07/2016, sebesar Rp. 300.000.000.
Sidang akan dilanjutkan, pada 29 April 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Miasa/Balipost)