
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/4), mengatakan, dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Saat ini, direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata dia.
Menurut Supratman, Direktorat OPHI juga berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen dimaksud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut merupakan permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura.
Dokumen tersebut, jelas dia, terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.
“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan afidavitnya dan lain sebagainya,” kata Widodo.
Dia menjelaskan sidang kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada bulan Juni 2025. Ia pun meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi, mengingat adanya perjanjian hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia.
“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi), cepat. Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.
Diwartakan sebelumnya, Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (Tannos) berdasarkan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menjunjung tinggi perannya sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab, yang dengan sangat serius menangani kasus tersebut dan akan melakukan semua kemungkinan sesuai hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.
Dilansir dari laman Kementerian Hukum Singapura, Senin (10/3), permintaan ekstradisi tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura 1968 dan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi. Proses hukum telah dimulai dengan mengedepankan supremasi hukum dan praktik internasional. (Kmb/Balipost)