
NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IGNPSA (27), tersangka pencurian di Pura Puseh Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. Pelaku yang merupakan residivis ini nekat meloncati pagar Pura yang berada di Banjar Munduk itu dan mengambil sejumlah barang elektronik, seperti tv dan kipas angin.
Wakapolres Jembrana, Kompol Ketut Darta, Rabu (16/4) mengatakan pelaku mencuri satu unit televisi digital 32 inch dan satu buah kipas angin yang merupakan inventaris pura. “TV itu untuk CCTV di Pura, pelaku masuk ke areal pura dengan memanjat pagar,” ujar Kompol Ketut Darta didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Suharta Wijaya.
Dari penelusuran, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dua kali. Terakhir tersangka sempat divonis sembilan bulan penjara.
Pencurian ini diketahui pertamakali oleh pemangku Pura Puseh, I Nengah Ranu Putra, pada Senin (14/4) pagi saat ke pura. Pemangku tersebut curiga ada barang yang hilang, melihat tempat sampah di dekat gedong busana roboh dan isinya berserakan.
“barang elektronik milik Pura itu disimpan di di gedong busana, dan setelah dicek oleh Pemangku tidak ada. Selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Jembrana,” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan profiling. Dan tak berselang lama, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumahnya yang juga masih wilayah Desa Dangin Tukadaya sehari setelah laporan diterima.
Residivis pencurian sepeda motor dan uang ini, telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari keterangan pelaku, barang yang dicuri ini hendak dijual untuk keperluan sehari-hari. (Surya Dharma/balipost)