
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Rabu (16/4).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Hari ini, kami telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti terhadap terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh sesuai putusan pengadilan,” ujar Salomina Meyke Saliama.
Ia menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan bagian dari total setoran yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, dengan nilai mencapai Rp 307.500.000. Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi ini, terdapat kelebihan uang pengganti sebesar Rp5.983.900 yang akan dikembalikan kepada terpidana melalui penasihat hukumnya.
“Kelebihan setoran uang pengganti sejumlah Rp5.983.900 akan kami kembalikan kepada terpidana melalui surat kuasa penasihat hukum yang bersangkutan,” tambah Kepala Kejari Jembrana.
Kajari menegaskan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus berkomitmen menindak tegas setiap kasus tindak pidana korupsi serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Terdakwa IGAKJA sebelumnya menjabat Bendahara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana LPD Yeh Embang Kauh. Ia diduga bersekongkol dengan mantan Ketua LPD, yang telah lebih dahulu juga telah menjalani proses hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu mengamankan yang bersangkutan setelah sempat kabur. (Surya Dharma/Balipost)