
DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak hanya dari luar Bali, bandar narkoba lintas kabupaten menyasar wilayah Denplasar. Jaringan Sidatapa, Buleleng, Daniel Novpamilih ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, pada Kamis (10/4)..
Pelaku kerja sebagai ojek online (ojol) dan dibekuk di tempat kosnya, Jalan Kebo lwa Utara III Gang Intan, Denpasar. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram bruto.
Hal ini dijelaskan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Muhammad Rizky Fernandez didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, pada Senin 21 April 2025.
Saat menggelar konferensi pers hasil pengungkapan sejak 1 hingga 20 April 2025. Sebanyak 18 kasus diungkap dengan 20 orang pelaku. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 1,2 kilogram, ganja 596,99 gram, ekstasi 15 butir dan tembakau sintetis 34,64 gram.
Kompol Rizky menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Kebo lwa, Denpasar Barat. Disebutkan di sana informasinya sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/4) pukul 17.00 WITA, petugas melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan di TKP dan langsung ditangkap.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti dua plastik dalam tas kain digantungan jemuran.
Pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil Niko dan disuruh untuk mengambil SS tersebut di daerah Sidatapa, Singaraja dan dibawa ke Denpasar untuk diedarkan. Dari pekerjaan tersebut pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.
Menurut Kompol Rizky, pihaknya masih mengembangkan kasus ini terutama menyelidiki bandarnya.
Selain itu juga dibekuk pengedar ganja, Muhamad Bagus Pamungkas di kamar kosnya, Jalan Pulau Moyo Gang Tirta Sari II, Denpasar. Barang bukti yang diamankan ganja 595,05 gram dan sabu-sabu 3,20 gram. (Kerta Negara/balipost)