Terdakwa. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan I Nyoman Widhiyasa, dengan Terdakwa Sugiyati, Senin (21/4) membacakan vonis. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya Sugiyati yang didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana, dihukum selama enam tahun.

Hukuman itu anjlok, yang mana JPU Saragih sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 tahun.
Sebelumnya, kuasa hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta, Made Juli Untung Pratama, dan I Kadek Ari Pebriarta, dari Gendo Law Office, meminta terdakwa dibebaskan.

Dalam pledoi, Selasa (8/4), ada beberapa alasan yang disampaikan terdakwa. Salah satunya bahwa korban meninggal karena gantung diri.

Baca juga:  Hari Ini, Belasan Korban Jiwa Dilaporkan Bali!

Diuraikan, pada 21 Juli 2024 di TKP Jalan Pulau Galang Denpasar, korban dan terdakwa cekcok. Korban masuk ke kamarnya dan mengunci pintu kamar. Setelah beberapa menit, terdakwa membuka pintu kamarnya dan melihat korban tergantung di atas ventilasi kamar. Lalu, terdakwa minta tolong dan korban dibawa ke rumah sakit Surya Husada Denpasar.

Penasihat hukum (PH) terdakwa sebut bahwa setibanya di RS, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Namun, kata Gendo dkk., setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Sugiyati dijadikan tersangka (terdakwa), dengan tuduhan bahwa terdakwa membekap korban hingga mati lemas lalu membuat skenario seolah-olah korban mati gantung diri.

Baca juga:  Mau Kerja Jadi Ojol, Pria Ini Nekat Nyuri HP

Menurut PH terdakwa, penetapan tersangka itu terkesan sangat dipaksakan karena diduga tanpa bukti permulaan yang cukup.

Sebaliknya, berdasarkan fakta sidang dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para ahli, dan keterangan terdakwa yang telah berkesuaian dengan bukti surat yang diajukan ke depan persidangan ditemukan fakta bahwa luka-luka yang ada pada korban tidak relevan dengan pembekapan melainkan lebih mendekati ciri-ciri gantung diri.

“Selain itu ditemukan juga fakta hukum walaupun pada saat kejadian korban sehabis minum-minuman keras namun kondisi korban tidak lemah karena berdasarkan bukti surat labfor toksikologi, kadar alcohol yang ada dalam tubuh Korban tidak mematikan dan masih memungkinkan korban melawan jika dibekap,” sebut pihak terdakwa.

Baca juga:  Galungan dan Antisipasi KLB, BI Bali Siapkan Kas Rp 3,1 Triliun

Sebelumnya, Sugiyati, perempuan asal Banyuwangi berusia 37 yang didakwa membunuh pacarnya asal Munti Gunung, Karangasem. Sugiyati dituntut 15 tahun penjara.

Menurut JPU dari Kejari Denpasar, berdasarkan fakta-fakta, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Sugiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Sebagian korban dalam kasus ini adalah I Nyoman Widhiyasa. Pertimbangan yang memberatkan dari JPU adalah terdakwa tidak mengakui perbuatanya, tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan dinilai mempersulit setiap proses hukum yang dihadapinya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN