
DENPASAR, BALIPOST.com – Motor sewaan milik Hotlas Paiya Sihotang (33) dicuri di tempat kos, Jalan Serma Made Repot, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Senin (21/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Denbar berhasil menangkap pelakunya berinisal DYM (23) asal Papua.
Saat membawa kabur motor tersebut, pelaku membuang plat nopolnya untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Denbar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (23/4).
Kronologinya pada Senin (21/4) pukul 17.30 WITA, korban ditelepon penyewa motornya. Penyewa memberi tahu jika motor korban hilang saat diparkir di TKP.
Selanjutnya penyewa minta rekaman CCTV ke pemilik kos. Ternyata motor itu dicuri dan mengakibatkan korban rugi Rp 17 juta.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Panit, Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kos di Jalan Tukad Citarum, Denpasar.
Selanjutnya pukul 23.00 WITA pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denbar. “Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Setelah mencuri motor itu, pelaku membuka plat nopolnya lalu dibuang di pinggir jalan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)