
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria lanjut usia (lansia), Wayan Mura (75) menjaring ikan di Pantai Biaung, Denpasar. Tiba-tiba datang ombak besar langsung menghantam dan menyebabkan korban tenggelam.
“Pencarian langsung dilakukan oleh Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar, Balawista, Basarnas dan pihak terkait. Korban ditemukan hari ini di Pantai Padanggalak,” kata Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, Kamis (24/4).
Kompol Tomiyasa menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, pukul 08.00 WITA, korban pamit dengan keluarganya untuk mencari ikan di Pantai Biaung.
Pukul 09.00 WITA, korban mulai menjaring ikan di laut menggunakan alat tradisional dan pelampung berupa ban dalam mobil. Beberapa saat kemudian datang ombak besar langsung menghantam area tempat korban menjaring ikan.
Selanjutnya korban tidak terlihat lagi. Hanya ditemukan ban pelampungnya yang mengapung.
Dari keterangan Wayan Wardika (60) saat itu ia sedang mancing di sekitar lokasi kejadian. Ia melihat ada ombak besar yang menghantam tempat korban menjaring ikan.
Tapi karena fokus memancing, Wardika tidak terlalu memperhatikan. Beberapa saat kemudian, ia tidak lagi melihat korban dan hanya melihat ban pelampungnya yang mengapung di permukaan laut.
Tim Balawista bersama masyarakat melakukan pencarian di laut menggunakan perahu. Sementara pihak keluarga korban telah melakukan ritual di pinggir pantai memohon petunjuk agar pencarian dipermudah.
Pada Kamis (24/4) pukul 14.50 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Pantai Padanggalak, depan eks Taman Festival.
Menurut Johan Alexson Yusuf (16) beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, ia sedang menjaring ikan bersama temannya di tepi Pantai Padanggalak.
Johan terkejut melihat sebuah tangan mengambang di laut dan langsung melemparkan jaring ke arah benda tersebut. Selanjutnya ditarik ke tepi pantai. Johan kaget karena ternyata jasad korban.
Jasad korban dibawa ke Pantai Biaung asal mula TKP. Setelah itu jasad korban dibawa ke rumahnya menggunakan mobil pikap.
“Pihak keluarga korban menyadari bahwa ini merupakan musibah dan tidak menuntut secara hukum,” tutupnya mantan Kabagops Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)