Sidang pemeriksaan saksi kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku digaransi oleh Hasto Kristiyanto. Hal itu dibenarkan oleh Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Pembenaran itu diutarakan Tio terhadap rekaman percakapan dirinya melalui sambungan telepon dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

“Iya, kan ada rekamannya,” ujar Tio saat menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/4).

Dalam rekaman yang diputarkan jaksa pada persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud.

Baca juga:  Pimpinan KPK Hadiri Klarifikasi ke Komnas HAM

Dikatakan bahwa Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. “Ya Saeful berbicara begitu,” ucap Tio menambahkan.

Agustiani Tio menjadi bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Baca juga:  Hadirkan Solusi IT Terbaik bagi Nasabah, BRI Berikan Penghargaan pada Mitra Bisnis

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Baca juga:  Pelanggaran Gaktib 2023 Alami Kenaikan, Pangdam IX/Udayana Minta Prajurit Lebih Tertib

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *