Menteri PPPA Arifah Fauzi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Selama triwulan I, Januari-Maret 2025, sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap anak ditangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani mayoritas adalah kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (25/4).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Arifah mengatakan pihaknya berupaya berkoordinasi intensif dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat, serta menjalin kolaborasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta para psikolog forensik.

Baca juga:  Mudik Gratis Angkutan Laut Baru Terisi 50 Persen

Arifah menambahkan pendampingan terhadap anak korban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan psikologis, proses hukum, penyediaan bantuan spesifik dan tempat tinggal sementara, hingga pelaksanaan kegiatan psikososial dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah.

Untuk setiap kasus viral, Menteri PPPA mengatakan pihaknya berusaha keras untuk dapat segera merespons keresahan publik atas stigma “no viral, no justice” dengan memperluas jangkauan dan akses layanan pengaduan SAPA129.

Baca juga:  Insentif Perpajakan Dukung Kinerja Perekonomian

Harapannya, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dilihat atau dialami, tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral terlebih dahulu.

“Kami tidak ingin keadilan hanya hadir bagi mereka yang kasusnya viral. Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, tanpa syarat, tanpa harus viral terlebih dahulu dan memang negara wajib hadir dan melindungi,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *