Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) bersama advokat Junaidi Saibih (kiri) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com –  Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

ATVLI menyatakan hal tersebut melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, pada Jumat (25/4).

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut dia, negara Indonesia adalah negara hukum.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Bambang dalam surat tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia pun menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JAKTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Kasus Narkoba Diungkap Polri

ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

“Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Di samping itu, dia juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1).

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, ATVLI Diharapkan Ikut Menopang Demokrasi

Dia menyampaikan bahwa ATVLI ingin agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional.

Menurut dia, kegiatan penyiaran sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”

“Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda, Bawaslu Bangli Surati KASN

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebanyak Rp478.500.000. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *