Penertiban penduduk pendatang yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Badung belum lama ini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan penertiban terhadap penduduk non-permanen atau penduduk pendatang (duktang) usai arus balik Lebaran 2025.

Langkah tersebut kini tidak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kabupaten, tetapi telah meluas ke tingkat desa sebagai bentuk sinergi menjaga ketertiban dan stabilitas wilayah.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada Jumat (25/4), mengonfirmasi bahwa sejumlah desa telah melakukan penyisiran terhadap duktang di wilayah masing-masing.

Desa Kutuh, Desa Pelaga, dan Desa Dalung tercatat sebagai desa yang sudah melakukan aksi konkret.

Baca juga:  Antisipasi Konflik Jelang Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Waspadai Politisasi Agama

“Laporan dari Satlinmas Desa Kutuh menyebutkan, pendataan telah dilakukan pada Senin. Kegiatan tersebut melibatkan kepala desa yang diwakili kasi pemerintahan, kelihan dinas, babinsa, serta 20 anggota linmas,” ungkapnya.

Pendataan meliputi tempat-tempat kos, kontrakan proyek, serta hunian lainnya yang diduga menjadi lokasi tinggal pendatang. Tujuannya adalah untuk memantau keberadaan mereka, memberikan edukasi administrasi kependudukan, serta menjamin keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan.

Suryanegara menegaskan, bahwa tidak ada batasan waktu dalam pelaksanaan sidak penduduk non-permanen. “Sidak ini sepenuhnya menjadi kewenangan perbekel atau lurah, menyesuaikan situasi wilayahnya. Tujuannya adalah mencegah potensi gesekan sosial atau kerawanan lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Miliki Duktang Tertinggi di Badung, Satpol PP Sasar Benoa

Dari hasil sidak, Desa Pelaga pada 17 April mencatat tujuh penduduk pendatang yang seluruhnya telah memiliki e-KTP dan diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Sementara di Banjar Cempaka, Desa Dalung, sebanyak 275 pendatang telah langsung didaftarkan sebagai penduduk non-permanen.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melakukan penjagaan ketat di Terminal Tipe A Mengwi, Desa Mengwitani, sejak 5 hingga 9 April lalu. Langkah ini diambil sebagai antisipasi masuknya penduduk baru tanpa identitas dan tujuan jelas usai Lebaran.

Baca juga:  Rumdin Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Dewan Usulkan Penertiban

“Setiap pendatang wajib menunjukkan identitas berupa KTP. Jika tidak bisa, mereka harus dijemput oleh penjamin yang memiliki dokumen lengkap. Bila tidak ada, kami akan pulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan bantuan Satpol PP Jembrana,” tegas Suryanegara.

Upaya terpadu ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam menjaga stabilitas sosial serta tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap arus masuk penduduk pascalebaran yang kerap meningkat drastis. (Parwata/balipost)

BAGIKAN