
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 8 desa diminta mengikuti jadwal pembuangan sampah ke TPS Kreneng. Selain itu, warga di 8 desa tersebut diminta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Denpasar Dewa Sutedja, Jumat (25/4) mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan, disepakati 8 desa yang kerap membuang sampah ke TPS Kreneng agar mengikuti jadwal pembuangan yaitu dari pukul 13.00 sampai pukul 17.00 WITA. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Mei 2025.
Kedelapan desa itu antara lain Desa Sumerta Kelod, Kesiman Petilan, Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kangin, dan Dangin Puri Kauh.
“Kita sepakati ada penjadwalan untuk pembuangan sampah di TPS Kreneng oleh beberapa desa yang memiliki swakelola seperti moci (motor cikar), itu kita lakukan penjadwalan,” ujarnya.
Sementara desa yang memiliki fasilitas truk, diarahkan agar mengoptimalkan kapasitas truk dan diangkut ke TPA. Selama ini volume sampah yang masuk ke TPS Kreneng cukup banyak yaitu sekitar 6-8 truk per hari.
“Aturan ini intinya agar masyarakat mau memilah sampah organik dan non organik, agar pemilahan sampah dari sumber dioptimalkan,” jelasnya.
Sampah-sampah yang sudah terpilah agar dibawa ke bank sampah mengingat Denpasar telah memiliki bank sampah dan PDU.
Sementara sampah yang dibuang ke TPS di Yangbatu antara 20-25 truk per hari dijadwalkan pukul 08.00 sudah selesai diangkut. “Karena tenaga DLHK bergerak mulai pukul 02.00 dini hari untuk membawa sampah yang ada di Denpasar,” ujarnya.
Ia berharap, agar sampah dapat dikelola masing- masing wilayah desa/kelurahan. Selain itu masyarakat diharapkan peduli terhadap lingkungan sehingga mampu memilah sampahnya. “Jika semua terpilah, Denpasar dapat mengurangi timbulan sampah,” ujarnya.
Perbekel Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana mengaku siap mengikuti jadwal yang ditetapkan DLHK. “Karena kita di Sumerta Kelod ada 2 obyek vital yaitu Taman Budaya Art Center dan Bajra Sandhi, jadi membantu pemerintah menyisir sampah,” ujarnya.
Menurutnya, urusan sampah bukan hanya urusan DLHK namun semua pihak harus bertanggung jawab terhadap sampahnya. Termasuk masyarakat harus bergerak, mengingat sudah ada Pergub dan Perwali. Rencana ke depan, Desa Sumerta Kelod akan membentuk bank sampah induk.
“Nantinya sampah yang dikumpulkan di bank sampah di banjar, kita yang akan mengambil, di induk desa. Sedangkan sampah daun, agar didorong dibuang ke lubang biopori, bisa jadi kompos,” ujarnya.
Sedangkan sampah pasar dikelola pengelola pasar sendiri. Kabag Kebersihan Pasar Kreneng Gusti Made Estuasa mengaku pengelolaan sampah pasar Kreneng selama ini dipermudah dengan adanya swakelola internal yang sementara ini masih membuang ke TPA Suwung dengan kendaraan dan tenaga dari perumda pasar.
Pasar Kreneng juga memiliki tempat pengelolaan sampah, namun baru dimanfaatkan di bagian bawah bangunan. Pemanfaatan tempat pengelolaan sampah ini dikatakan masih menunggu arahan Pemkot. (Citta Maya/balipost)