
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ketidakberesan pengelolaan sampah di TPA Biaung, Nusa Penida, selama bertahun-tahun, mendapat sorotan pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPA, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung.
Bahkan, jika arahan pusat di dalam sanksi itu tidak ditindaklanjuti, pada diktum ketujuh ditegaskan, akan dikenakan pemberatan sanksi hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam dokumen penjatuhan sanksi oleh KLH itu, terdiri dari tujuh diktum. Pada diktum kedua, ditegaskan bahwa sanksi administratif ini diterapkan atas dua pelanggaran penting. Satu, pengelolaan sampah yang berupa penimbunan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Kedua, tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pelanggaran itu, maka DLHP Klungkung dipaksa menghentikan pengelolaan sampah sistem terbuka di TPA itu, dalam waktu 180 hari. DLHP Klungkung juga diminta untuk segera memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA Biaung paling lama 30 hari. Dalam hal penghentian ini, DLHP diminta mempersiapkan penghentian aktivitas sistem open dumping dan melakukan penyusunan rencana pembangunan sistem lahan urug terkendali.
DLHP juga diminta memiliki persetujuan lingkungan untuk membangun zona baru, dengan sistem lahan urug saniter di dalam lokasi TPA, atau memindahkan TPA ke zona baru dengan sistem lahan urug saniter. Usai penghentian aktivitas pembuangan sampah di TPA itu, DLHP diminta untuk menangani dampak yang timbul dari penghentian aktivitas sistem pembuangan terbuka. Dalam hal ini, pemerintah pusat, tegas menyampaikan bahwa agar menutup dan mengakhiri aktivitas pembuangan sampah di TPA Biaung.
Paksaan pemerintah pusat ini wajib dilaksanakan oleh DLHP Klungkung, sejak Keputusan Lingkungan Hidup ini diterima. Jika tidak dilaksanakan, maka DLHP Klungkung dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka di TPA Biaung Desa Ped Nusa Penida.
Apa yang terjadi pada TPA Biaung ini merupakan jejak kelam dari era pemerintah daerah sebelumnya, yang tidak mampu dituntaskan. Sebelum turunnya sanksi dari pusat, tentu diawali dengan surat peringatan maupun evaluasi dan pembinaan. Namun, pengelolaan sampah di TPA Biaung tak pernah berbenah.
Terhadap hal ini, Bupati Klungkung saat ini I Made Satria, belum lama ini, mengatakan turunnya sanksi ini, kemungkinan sebelumnya ada pengabaian terhadap peringatan pusat maupun evaluasi terhadap pengelolaan TPA Biaung. Sebab, dari laporan masyarakat terhadap fakta di lapangan, hingga turun sanksi, tentu ada jeda waktu setidaknya dua tahun. Semenjak menjabat Bupati Klungkung, Made Satria sendiri pun mengambil langkah taktis, dengan segera membangun TPST di lokasi itu tahun ini dengan anggaran Rp 15 Miliar dari BKK Badung.
“Dengan pembangunan TPST ini, saya kira persoalan TPA Biaung akan selesai. Sampah akan habis dikelola habis. Sehingga sanksi dari pusat itu dapat segera dicabut. Saya kejar pengelolaan sampah agar selesai tahun 2025 ini,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)