
NEGARA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana meringkus pria asal Sampang, Jawa Timur berinisial M (27) karena mencuri kalung emas di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Pelaku diamankan di Jalan Mahendradata, Denpasar, Jumat (25/4) malam setelah tim Opsnal mendapatkan ciri pelaku.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/4) mengatakan, M beraksi pada Rabu (9/4/2025) dengan modus memepet korban yang sedang berkendara lalu merampas perhiasan mereka. Pelaku ini sebelumnya melintas masuk Bali dari Gilimanuk ke Denpasar. Tak tanggung-tanggung, dua korban dijambret dalam waktu sehari.
Korban pertama, Niwati (52), warga Desa Melaya yang saat itu melintas di jalan Denpasar Gilimanuk. Perhiasan korban, kalung emas seberat 15,5 gram dirampas. Emas senilai Rp10.625.000 dikantongi pelaku yang mengendarai Honda Vario DK 4209 AEZ.
Beberapa jam kemudian, pelaku menjambret, Gusti Ayu Putu Wiarti (50) di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Dua kalung emas dengan total berat 38,1 gram diambil dengan kerugian Rp26.250.000.
Selanjutnya pelaku menjual emas hasil curian di Denpasar. “Uangnya digunakan membeli satu unit motor Yamaha NMax baru, tunai. kita amankan barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya. .
Total nilai kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp36.875.000 dengan berat perhiasan 53,6 gram. Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan dari dua toko emas, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Maskur dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Dengan kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok. “Kejahatan bermula dari niat dan kesempatan,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)