
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan untuk membebaskan I Wayan Suarjana alias Jana (46), terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kejaksaan Negeri Buleleng langsung menyatakan akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Putusan dibacakan pada Kamis (17/4) oleh Ketua Majelis Hakim Yokubus Manu bersama dua hakim anggota, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi. Dalam amar putusan, majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Jana lebih mengarah pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Slamet Riadi (45), namun tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakannya.
“Dinyatakan bahwa terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana secara sah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut,” demikian bunyi putusan yang diterima redaksi pada Minggu (27/4).
Dengan demikian, majelis memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari status tahanan rumah dan mengembalikan hak-haknya secara penuh. “Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum dan diperintahkan keluar dari tahanan rumah setelah vonis dibacakan. Hak-hak sipil dan kehormatan terdakwa pun harus dipulihkan,” tegas hakim.
Pihak Kejaksaan menanggapi putusan ini dengan menyatakan, akan mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa dikonfirmasi Senin (28/4), mengatakan bahwa vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk terdakwa.
“Putusan bebas ini kami hormati, namun kami tetap akan melakukan upaya kasasi tanpa melalui proses banding, mengingat sifat putusan yang bersifat onslag van alle rechtsvervolging,” ujar Baskara.
Baskara menambahkan bahwa tim JPU saat ini tengah menyiapkan dokumen kasasi dan akan segera mengirimkannya ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
Peristiwa yang menyeret Jana ke meja hijau bermula pada 2 Oktober 2024 di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya terjadi keributan antara istri korban dan istri terdakwa, yang berujung pada adu fisik. Terdakwa Jana berusaha melerai mereka.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban Slamet datang ke rumah terdakwa dalam keadaan emosi sambil membawa kayu, lalu menyerang Jana dan juga sempat memukul istri terdakwa. Dalam kondisi terdesak, Jana mengambil sebilah pedang dari dalam rumah dan menusukkan ke perut korban dalam upaya membela diri.
Terjadi perebutan senjata antara keduanya, hingga istri terdakwa ikut campur untuk melerai. Setelah kejadian itu, terdakwa memanggil tetangganya, Mat Hari, untuk membantu membawa korban keluar dari rumah. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Buleleng selama sembilan hari sebelum akhirnya meninggal dunia. (Yudha/Balipost)