Aktivitas para pekerja di PPN Pengambengan. Kawasan ini merupakan kawasan industri perikanan terbesar di Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah potensi pelanggaran terkait ketenagakerjaan masih ditemui di Kabupaten Jembrana. Baik itu terkait upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maupun hak buruh lainnya.

Akan tetapi, penindakan tidak bisa serta merta dilakukan dengan kondisi dan keterikatan dengan Perusahaan, buruh terdesak perlu pekerjaan. Disamping itu, pekerja juga cenderung belum mengetahui hak-hak mereka.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman, Senin (28/4) mengatakan, bila dilihat di sejumlah Perusahaan masih banyak yang mengabaikan hak tenaga kerja. Tetapi selama beberapa tahun dilakukan penekanan, tidak bisa menindak secara tegas berdasarkan aturan.

Baca juga:  Industri Pariwisata Bali Solid Dukung Ganjar Pranowo

“Ada yang sudah sesuai, baik itu terkait upah dan K3 terutama. Tetapi harus diakui masih banyak juga yang melanggar. Tetapi tindakan tegas cenderung tidak bisa dilakukan. Salah satunya ketidaktahuan pekerja tentang hak mereka,” kata Sukirman.

Menurutnya, dasar penindakan bermula dari laporan pekerja. Namun sebagian besar pekerja masih sangat tergantung dengan Perusahaan dan khawatir dipecat atau kehilangan pekerjaan. Sukirman juga menyoroti tenaga pengawas tenaga kerja yang merupakan kewenangan Provinsi kurang efektif.

Baca juga:  Pembekuan IMB Eks Sari Club Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran

“Semestinya ada tenaga pengawas yang tetap di Kabupaten. Tetapi saat ini kan dijadwalkan kunjungan, tidak setiap hari. Bisa satu atau dua minggu sekali. Ini juga menjadi kendala,” katanya.

Karena itu pola pendekatan yang dilakukan belakangan ini dari Tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha) dengan cara persuasif. Momen hari buruh internasional 1 Mei ini, dilakukan dengan kegiatan sosial dan sosialisasi yang mengarah pada edukasi pemenuhan hak dan kewajiban buruh dan Perusahaan. Tahun ini menurutnya peringatan hari Buruh dilakukan dengan menyambangi salah satu Perusahaan dengan sejumlah kegiatan sosial yang menyasar kepada pekerja.

Baca juga:  Wujudkan Keharmonisan dalam Keragaman, Pertama Kalinya Imlek Digelar di Jalanan

Sekaligus sosialisasi terkait hak-hak dan kewajiban buruh. Termasuk bagaimana para buruh dapat menyampaikan perselisihan hubungan kerja melalui pemerintah sehingga mewujudkan hubungan industrial yang sehat. Ke depan, KSPSI berharap secara bertahap sosialisasi bisa terus dilakukan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *