TABANAN, BALIPOST.com – Empat rumah di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (28/4).
Meski sempat diwarnai permohonan perpanjangan waktu oleh salah satu penghuni, namun eksekusi tetap dijalankan karena sudah adanya hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keempat KK masing-masing I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta sebelumnya telah diminta mengosongkan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka, setelah kalah dalam gugatan perdata sesuai putusan Pengadilan Negeri Tabanan pada 30 Maret 2023 dan dikuatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 Mei 2023.
Dari empat KK tersebut, tiga KK sudah menerima hasil putusan pengadilan dan pindah atas inisiatif sendiri, sedangkan sampai tanggal pelaksanaan eksekusi, masih bertahan 1 KK atas nama Ketut Muliastra.
Bahkan sebelum eksekusi dilakukan, Wayan Muliawan, putra dari Muliastra, sempat meminta waktu beberapa hari lagi untuk bisa melakukan upacara di merajan.
Muliawan juga mengaku sebelumnya sempat diberitahu tentang pelaksanaan eksekusi, tapi karena tidak ada tempat lain, ia bersama keluarga mencoba bertahan, apalagi secara turun temurun sudah tinggal di lokasi tersebut.
Namun, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia pun tetap harus mengosongkan lahan yang ditinggalinya.
Kuasa hukum pihak penggugat, Putu Suta Sadnyana menjelaskan, permohonan eksekusi seharusnya dilakukan tahun lalu. Akan tetapi, karena pilkada dan upacara adat di desa setempat, pelaksanaannya ditunda.
Kasus ini berawal pada tahun 2018, ada pihak-pihak yang mengajukan pensertifikatan tanah melalui program PTSL terhadap tanah-tanah yang sudah ditempati oleh sebanyak 22 KK warga Banjar Bungan Kapal secara turun temurun.
Adapun status lahan tersebut merupakan lahan garapan yang merupakan milik Jero Beng.
Namun, dalam perjalanannya ada berbagai persoalan yang muncul dan telah dilakukan berbagai macam mediasi hingga akhirnya mengerucut hanya pada 4 KK yang akhirnya menjadi tergugat.
Sudah dilakukan beberapa kali mediasi, tetapi tidak berhasil atau tidak ada kesepakatan perdamaian sehingga perkara diperiksa sampai muncul keputusan dan keputusan eksekusi.
Terkait adanya permohonan waktu dari salah satu warga tergugat jelang eksekusi, kuasa pemohon menyebut tidak ada wewenang karena kewenangan sepenuhnya ada di pihak Pengadilan Negeri Tabanan. (Puspawati/balipost)