BANYUWANGI, BALIPOST.com – Peredaran obat daftar G di Kabupaten Banyuwangi kian masif. Terbaru, Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi, Rabu (5/4) malam, menyita 860 butir pil koplo jenis Trihexyphenidil dari Frengky (25), warga Dusun Kaligoro, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Belakangan diketahui ratusan obat ilegal itu dipasok dari Bali. Pemasoknya, Norman Hadiansyah (27), warga Dusun Sukorejo, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono.
Pemuda ini yang membawa pil koplo dari Denpasar, lalu dipasok ke Frengky. Kemudian diedarkan di wilayah Banyuwangi. “Kita masih dalami peran masing-masing kedua pelaku dalam peredaran obat daftar G,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, Kamis (6/4) siang.
Agung menambahkan, dari tangan Norman, polisi mendapati 22 butir obat daftar G dan puluhan bendel plastik. Diduga, sebagai pembungkus pil tersebut.
Selain plastik, diamankan juga sebuah HP milik pelaku. Dijelaskan, terbongkarnya peredaran obat daftar G ini berawal dari penyelidikan petugas.Awalnya, polisi meringkus Norman di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil koplo cukup banyak.
Karena terpojok, Norman langsung bernyanyi. Dia mengaku mendapat pasokan barang dari Frengky. Tanpa pikir panjang, polisi mendatangi Frengky yang masih satu kampung dengan Norman.
Begitu didatangi petugas, Frengky langsung pasrah. Dia mengaku membeli pil koplo di wilayah Denpasar. “Pengakuannya dibeli dari Denpasar, tapi masih kita dalami lagi,” jelas Agung.
Bersama barang bukti, kedua pelaku diamankan di Polres Banyuwangi. Menurut Agung, pasokan pil koplo dari Bali ini bisa dibilang kasus baru. Biasanya, pasokan barang dikirim menggunakan sistem ranjau dari Jember. “Kalau ini benar dari Bali, kita masih dalami lagi. Pengirimannya bagaimana,” pungkasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)