Polresta Denpasar memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus narkoba. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan beredarnya 45 butir esktasi di wilayah Denpasar dan Badung. Polisi juga menggagalkan transaksi sabu-sabu (SS) seberat 16,22 gram, 40,13 gram ganja kering dan 6,84 gram tembakau gorilla.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial ARH (36), KM (25) dan VS (20) di tiga lokasi berbeda. “Mereka (tersangka) ini berbeda jaringan dan mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (14/5).

Baca juga:  Per 1 Mei, Tarif Parkir Kendaraan Roda Empat di Bandara Ngurah Rai Naik

AKBP Artana mengungkapkan, penangkapan terhadap ARH dilakukan di Jalan Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, Sabtu (4/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Barang bukti yang diamankan yaitu bukti 10 paket SS seberat 11,45 gram dan 45 butir ekstasi. “Rencananya narkoba itu mau ditempel dengan imbalan Rp 50 ribu sekali tempel,” terangnya.

Sedangkan tersangka KM dibekuk di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (7/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi menyita barang bukti 17 paket SS seberat 4,77 gram. “Pelaku ini pernah menjalani rehabilitasi di Bogor,” ujar AKBP Artana.

Baca juga:  Anggota Ormas Residivis Pengeroyokan Ditangkap Karena Ini

Sementara tersangka VS diciduk, Selasa (8/5) pukul 17.00 Wita di Jalan Jaya Giri, Denpasar. Dari kasus ini disita barang bukti 5 paket ganja kering seberat 40,13 gram dan 12 paket tembakau gorilla seberat 6.84 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *