DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku penipuan yang ditangkap di Jakarta Barat, Muhamad Zubair (35) diduga pengguna sabu-sabu (SS). Pasalnya saat ditangkap di hotel, dia sedang mengonsumsi SS.
“Saat kami tangkap, tersangka diduga mengonsumsi sabu-sabu. Hanya, kami tidak mendapatkan barang bukti narkoba karena sudah dibuang ke dalam kloset,” ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Senin (14/5).
Tersangka Zubair dibekuk bersama istrinya, Sherly Cristye Suyandi (31). Pasutri ini terlibat penipuan sewa ruko dan korbannya, Danu Supriyanto (39). Korban mengalami kerugian Rp 250 juta. Mereka melakukan penipuan pada 21 September 2017.
Dalam aksinya, Zubair berperan sebagai calo dan istrinya berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan di Jalan Sulawesi, Denpasar. “tersangka Sherly Cristye Suyandi mengenakan cadar saat bertemu dengan korban. Dia juga memperlihatkan KTP, padahal KTP itu palsu,” ujar Aan Saputra.
Agar lebih meyakinkan, perempuan asal Palembang itu memperlihatkan foto-foto dalam ruko. Korban beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar, percaya dan sepakat untuk menyewa ruko.
Awalnya tersangka pasang harga kontrak Rp 85 juta, tapi ditawar oleh korban Rp 75 juta setahun. “Disepakati harga kontrak Rp 75 juta per tahun. Korban memutuskan mengontrak ruko selama lima tahun dengan sistem pembayaran dilakukan tiga kali,” ungkapnya.
Setelah pembayaran lunas, korban sedang merenovasi dan bersih-bersih ruko. Tiba-tiba didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik.
Korban menghubungi tersangka tapi handphone tidak aktif. “Saat itulah korban baru sadar kena tipu dan akhirnya melapor ke Polsek Denbar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) dipimpin Kanit Iptu Aan Saputra menangkap pasutri, Muhamad Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (31) di Jakarta Barat, Jumat (20/4). Pasalnya pasutri ini melakukan penipuan Rp 250 juta dengan berkedok menjadi pemilik ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar.
Saat ditangkap, Zubair diduga mengonsumsi sabu-sabu (SS) atau nyabu. Bahkan uang hasil menipu tersebut dipakai diantaranya membeli narkoba Rp 15 juta dan dihabiskan di tempat hiburan malam Rp 15 juta. (Kerta Negara/balipost)