vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, terdakwa Safri Jusan (50), Rabu (16/5) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Nyoman Bella P Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa mengatakan bahwa Safri Jusan yang berdomisili di Bandung secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bentuk tanaman. Terdakwa dalam perkara ini kemudian dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 UU yang sama.

Baca juga:  Ini Sebabnya, Anggota dan Staf DPRD Buleleng Jalani Test Swab

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,09 gram, pipa kaca berisi 0,11 gram dan potongan kertas putih berisi pecahan diduga ekstasi sebera 0,14 gram, satu linting daun dan biji serta batang ganja seberat 0,30 gram.

Sebelumnya, dijelaskan jaksa bahwa terdakwa dibekuk dan digeledah polisi di kamar kosnya di Jalan Parsada, Pengipian, Desa Kerobokan. Dari beberapa barang bukti narkoba yang disita, diakui terdakwa didapat dari seseorang bernama Kadek. Sedangkan ganja dibelinya dari seseorang bernama Malin dikampungnya di Sumatra Barat. (miasa/balipost)

Baca juga:  Begini Cara Menyembuhkan Ketergantungan Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *